Kapus Sei Lekop Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakes di Bintan

Medianesia.id, Bintan – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop Zalendra Pramana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggran Covid-19 untuk tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Bintan, Kamis (09/12)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dana Covid-19 untuk Nakes pada tahun 2020 – 2021 tenaga kesehatan terima dana insentif sebesar Rp 826.366.167 dan itu hanya untuk nakes Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan.

“Untuk pelaksanaan tidak sesuai teknis dari kementrian kesehatan seperti yang terjadi di Puskesmas Sei Lekop sehingga ditambah hari kerja ditambah atau pengajuan fiktif yang dibuat seolah-olah pengajuan fiktif agar mendapat dana insentif” jelas Kajari dalam Pres rilisnya.

Dikatakan I Wayan, Untuk kerugian negara saat ini mencapai Rp400 juta setelah mendapat keterangan dari 8 orang saksi dan ditemukan dalam penyelidikan dokumen insenti dan beberapa dokumen insentif lainnya termasuk data yang ada di dalam handphone yang disita.

“Untuk barang bukti yang disita berupa dokumen pembuatan insentif dan uang tunai senilai Rp 26,015.000” tambahnya.

Untuk tersangka Kejari Bintan belum saat ini belum lakukan penahanan dikarena saat ini pihaknya masih berburu dengan waktu dimana masih ada dalam proses penyidikan.

“Untuk penahanan nantinya kita liat dari proses penyidikan dengan batas waktu yang belum ditentukan. Nanti kita akan konfirmasikan pada saat penahanan” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkan yakni pasal 2 atau pasal 3 undang – undang pasal 31 tahun 1999 junto 20 2021 tentang tindak pidana korupsi. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *