Medianesia.id, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri meraih peringkat satu kategori Instansi vertikal pada keterbukaan informasi 2025, dengan total nilai 98,70 dan predikat Informatif.
Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik melalui Plt. Kabid Tata Usaha dan Umum, Kelik Assimitranto, mengatakan hal tersebut sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, prestasi tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen dan konsistensi dalam menyediakan layanan informasi publik secara profesional dan berorientasi pada kualitas.
“Kedepannya kita bertekad untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sistem pengelolaan informasi, dan memperluas akses layanan bagi masyarakat,” kata Kelik di Tanjungpinang, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: FKUB Kepri Koordinasi dengan Forkopimda, Pastikan Nataru 2025 Berjalan Aman
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, menurutnya memberikan dampak positif bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepri. Terlebih, kegiatan itu tidak hanya menjadi ajang apresiasi saja.
“Namun menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar instansi dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, inklusif, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, T. S. Arif Fadillah, Tengku Said Arif Fadillah menyampaikan keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, responsif, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, capaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Dari total 151 badan publik yang mengikuti evaluasi, sebanyak 42 badan publik berhasil meraih predikat Informatif atau angka yang meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Bintan Kembali Sabet IGA 2025
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kuat seluruh instansi di Provinsi Kepulauan Riau dalam mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Arif.
Ia juga memberikan Instruksi untuk menekankan pentingnya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi secara menyeluruh.
Pimpinan badan publik diharapkan memastikan bahwa setiap informasi yang disediakan bersifat akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pemerintah daerah mendorong badan publik untuk memaksimalkan penggunaan platform digital seperti website, aplikasi layanan, dan berbagai kanal elektronik demi menciptakan layanan informasi publik yang modern, cepat, dan mudah dijangkau,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





