Kantor Imigrasi Batam Deportasi Warga Jepang

Buronan Interpol ditangkap di Batam
Imigrasi akan mendeportasi warga Jepang yang terlibat kasus penipuan dan menjadi buronan internpol. Foto : J.A. Rahim

Ia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam.

Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).

“YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia,” ujar Samuel. 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *