Keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali pertama ini saja terjadi. Putra sulung Presiden Jokowi itu sebelumnya juga sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023 lalu.
Bawaslu pun telah menelusuri dugaan pelanggaran dalam acara tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan Kepala Desa bisa dijerat pidana pemilu jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Hal itu tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu. Kepala desa yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. (Ism)
Editor : Brp





