Kampanye Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan

Kampanye Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Bawaslu menduga kampanye cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan dengan melibatkan kepada desa. Foto: Instagram/prabowogibran

Medianesia.id, Jakarta – Kampanye cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Kota Ambon dan Maluku Tengah pada Senin (8/1) lalu, diduga melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut buntut adanya pertemuan antara Gibran dengan para kepala desa di sela kegiatan kampanye di kedua daerah tersebut.

“Cawapres dengan nomor urut 02, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, dilansir dari Tempo, Kamis (11/1).

Dalam temuan tersebut, Bawaslu Maluku mendapati sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur terkait larangan tersebut.

Samsun menyatakan saat ini pihaknya masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” demikian Samsun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *