Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menerima laporan kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucunya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan korban merupakan bocah perempuan berusia 10 tahun. Laporan tersebut diterima pada Minggu, 7 Desember 2025.
Baca juga: Cuaca Kepri 8 Desember 2025: Berawan dan Hujan Ringan
“Laporan kita terima kemarin. Laporan dilakukan oleh orang tua korban, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur,” kata Agung, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menjelaskan, korban mengalami pencabulan saat sedang tidur. Saat itu bagian sensitif korban disentuh oleh pelaku.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 371 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Korban merasa dipegang-pegang dan dicium saat tidur. Setelah itu korban langsung menceritakan apa yang dia rasa ke orang tuanya,” sebutnya.
Dari pemeriksaan awal, AKP Agung menyebut kejadian itu baru sekali terjadi. Dan hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut.
“Masih kita dalami dan untuk informasi lanjutnya akan kami informasikan lagi nanti,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





