Medianesia.id, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap dua pelaku pencurian yang membobol rumah makan di Tanjung Uban. Ironisnya, kedua pelaku merupakan kakak adik yang kompak melakukan tindak kejahatan.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan kedua pelaku berinisial PM (26) dan AF (21) diamankan saat berusaha melarikan diri di Kota Batam pada Jumat (26/5).
“Dua pelaku kakak adik sudah diamankan. Mereka ditangkap saat melakukan upaya melarikan diri di Batam,” ungkapnya, Kamis (1/6).
Lebih jauh Alson menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Jumat (26/5) sekitar pukul 3 dini hari.
Kala itu, pelaku AF masuk ke dalam Warung Lesehan, sementara PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi.
“Lalu, pelaku PM mengambil ponsel korban yang saat itu sedang tidur lelap,” sebutnya.
Setelah berhasil mengambil ponsel, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Batam.
“Dua pelaku ini tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Polsek Bintan Utara. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis : Ism
Editor : Brp





