Kajati Kepri Dorong Penerapan DPA untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kajati Kepri Dorong Penerapan DPA untuk Pulihkan Kerugian Negara
Seminar hukum bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana di Aula Kantor Kejati Kepri, Selasa, 26Agustus 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menegaskan pentingnya penerapan deferred prosecution agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi. Skema ini dinilai mampu memulihkan aset negara yang nilainya sudah mencapai triliunan rupiah.

Hal itu disampaikan dalam seminar bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana, Selasa, 26Agustus 2025.

“Penegakan hukum modern tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dirugikan bisa dipulihkan melalui mekanisme follow the asset dan follow the money. Di sinilah DPA memiliki peran penting,” kata Devy.

Devy menyebut, DPA relevan diterapkan di Indonesia karena empat alasan, pertama, sesuai dengan budaya bangsa yang menjunjung kejujuran dan permintaan maaf. Kedua, sejalan dengan orientasi pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan.

Ketiga, mekanisme perampasan aset lewat jalur pidana maupun perdata dinilai belum optimal, dan keempat adanya kebutuhan penegakan hukum modern yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Wakil Kajati Kepri, Irene Putri, menambahkan DPA menjadi bagian dari perubahan paradigma hukum.

Ia menilai, praktik DPA sudah banyak diterapkan di berbagai negara dan kini masuk dalam Rancangan KUHAP sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana korporasi.

“Korporasi tidak bisa dipenjara, yang bisa dipenjara adalah pengurusnya. Namun ketika yang terlibat adalah korporasi, mekanisme DPA lebih efektif untuk memberikan keadilan,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Alwan Hadiyanto, menambahkan DPA membedakan penanganan perkara individu dan korporasi.

“Kalau restorative justice lebih ke individu, sementara DPA lebih ditujukan ke korporasi, khususnya dengan ancaman pidana di bawah lima tahun,” jelasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait