Kabar Baik, Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025 Tak Naik

Kabar Baik, Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025 Tak Naik
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025, atau Triwulan IV 2025. Foto: Pexels.

Medianesia, Batam – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025, atau Triwulan IV 2025.

Tarif listrik tetap sama dengan triwulan sebelumnya, Juli–September 2025, tanpa adanya kenaikan.

Dalam laporan Detikcom, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini diambil meski kondisi ekonomi makro berpotensi mendorong penyesuaian tarif.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 3 Secara Online

“Secara akumulasi, perubahan ekonomi makro seharusnya menimbulkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” jelas Tri, dikutip dari laman resmi ESDM, Rabu (24/9/2025).

Subsidi Listrik Tetap Berlaku

Pemerintah memastikan subsidi listrik untuk pelanggan tertentu tetap berlaku hingga akhir 2025.

Subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Tri menambahkan, keputusan ini sejalan dengan komitmen menyediakan energi listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Bidik 200 Penunggak Pajak Besar, Nilainya Capai Rp 60 Triliun

Tarif listrik PLN dievaluasi secara berkala melalui mekanisme tariff adjustment, yang dipengaruhi oleh tiga indikator yakni kurs rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP) serta tingkat inflasi nasional.

Dari 37 golongan tarif listrik, 13 golongan non subsidi mengikuti mekanisme penyesuaian, sementara sisanya tetap menerima subsidi pemerintah.

Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025

Tarif yang berlaku sama dengan periode Juli–September 2025:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

R-3/TR, TM 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

P-3/TR: Rp 1.699,53/kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas usaha, terutama di sektor industri kecil dan menengah.(*)

Editor: Brp

Pos terkait