Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah.
Berkenaan itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al Quran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi.
“Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkap Isom.
Proses berikutnya adalah mastering Al Quran. Pada tahap ini, tim ahli membuat layout Al Quran terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al Quran Balitbang Diklat.
Setelah tashih, dilakukan uji publik. Ini menjadi tahap penting berikutnya. Tim melakukan penerbitan terbatas lalu meminta masyarakat untuk menguji dan memberikan masukan.





