Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, AWH dan H langsung ditahan di Lapas Kelas II Dabo Singkep. Foto : Ismail

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di Lapas Kelas III A Dabo,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700,- diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *