“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di Lapas Kelas III A Dabo,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700,- diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut. (Ism)
Editor : Brp





