Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, AWH dan H langsung ditahan di Lapas Kelas II Dabo Singkep. Foto : Ismail

Dimana, tersangka AWH selalu KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban yang dipalsukan oleh tersangka H.

“Seluruh uang yang telah ditransfer ke rekening Sub Penyalur diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan
pribadinya,” sebutnya.

Selain itu, pada Oktober 2022 tersangka AWH juga melakukan kerjasama dengan Sub Penyalur lainnya PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

Dengan modus belanja fiktif yang sama, dari kerjasama itu PT. Mitra Selayang Indonesia mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh.

Perbuatan kedua tersangka AWH dan H bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *