Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, AWH dan H langsung ditahan di Lapas Kelas II Dabo Singkep. Foto : Ismail

Dengan rincian, Rp.900.787.500,- (sembilan ratus juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari APBD murni, sebesar Rp.2.201.785.000,- (dua miliar dua ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) pada APBD Perubahan.

Dalam pelaksanaannya tersangka AWH sebagai KPA menetapkan 3 sub penyalur BBM. Yakni, Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba, dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo.

Namun, kedua tersangka bersekongkol dengan masing-masing Sub Penyalur agar belanja BBM tersebut di-fiktifkan.

Sementara, kegiatan tersebut dibayarkan ke rekening masing-masing Sub penyalur, lalu dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada tersangka AWH.

“Dalam kegiatan itu dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya. Sementara, sebagian lagi fiktif. Lalu, untuk Kios BBM Berkat seluruhnya kegiatannya penyaluran BBM-nya fiktif,” jelasnya.

Rizal menyebut, tindak korupsi belanja BBM secara fiktif ini sudah dilakukan para tersangka mulai April sampai Desember 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *