Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, AWH dan H langsung ditahan di Lapas Kelas II Dabo Singkep. Foto : Ismail

Medianesia.id, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut melalui APBD Lingga tahun 2022.

Kedua tersangka yakni, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWH, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial H.

Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, mengungkapkan berdasarkan laporan hasil audit dari tim uuditor Kejaksaan Tinggi Kepri kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

“Penyidik pada Kejari Lingga telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka atas 2 orang inisial AWH selaku KPA dan H selaku PPTK,” ungkapnya, Selasa (12/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penyidikan kedua tersangka telah bersekongkol melakukan belanja BBM transportasi laut secara fiktif pada tahun anggaran 2022 lalu.

Dimana, pada 2022 lalu Pemkab Lingga melalui Bagian umum pada Sekretariat Kabupaten Lingga mengalokasikan belanja BBM transportasi laut dan sungai sebesar Rp.3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *