Menurut Jailani, pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi membatasi akses informasi publik.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kekhawatiran para jurnalis dan mahasiswa terhadap masa depan pers Indonesia.
Jika RUU Penyiaran disahkan dalam bentuknya saat ini, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Berikut tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan:
- Pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
- Pelibatan aktif dan bermakna Dewan Pers, organisasi pers, dan gabungan pers mahasiswa dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
- Jaminan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (Ism)
Editor: Brp





