Jumlah Bandara Internasional Akan Dipangkas, Bandara RHF Tanjungpinang Terancam Turun Kelas

kurawalmedia.com – Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berpotensi turun kelas. Pasalnya, Presiden akan memangkas jumlah Bandara Internasional di Indonesia. 

Sebelumnya, tahun 2020 lalu, lewat surat usulan DJPU kepada Menteri Perhubungan tertarikh Juli 2020. Surat bernomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020 memuat rincin bandara yang diusulkan untuk diubah statusnya dari bandara internasional menjadi domestik.

Delapan bandara tersebut meliputi Bandara Maimun Saleh, Sabang, Bandara RHF Tanjungpinang. Kemudian, Bandara Radin Inten II, Lampung, Pattimura, Ambon, Frans Kaisiepo, Biak, Banyuwangi, Husein Sastranegara, Bandung, dan Mopan, Merauke. 

Wacana ini kembali ditegaskan Presiden Jokowi, Selasa (31/1/2023) kemarin. Ia mengatakan, akan memangkas Bandara Internasional menjadi 15 saja. 

Kebijakan ini berpotensi membuat Bandara RHF Tanjungpinang turun kelas. Karena sampai saat ini, status sebagai Bandara Internasional belum digunakan. 

Penegasan ini, disampaikan Presiden Jokowi saat rapat bersama Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan, pelaku industri pariwisata, Selasa (31/1/2023). 

Kebijakan pemangkasan jumlah Bandara Internasional ini dilakukan, untuk mendorong masyarakat untuk berlibur ke dalam negeri saja. 

“Dengan adanya wacana ini, tentu menjadi kabar buruk bagi Provinsi Kepri, khsusus Bandara RHF Tanjungpinang,” ujar Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, Rabu (1/2/2023).

Legislator Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua meminta Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Tanjungpinang untuk mempertahankan status yang sudah ada.  

“Untuk mendapatkan status sebagai bandara internasional sangat tidak mudah. Tentu ini satu kerugian bagi kepentingan pariwisata Kepri kedepan,” jelasnya. 

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut menegaskan, antar daerah di Kepri rentang kendalinya terpisah oleh laut. 

Sehingga apabila penerbangan internasional harus tercentralisasi di Batam, tentu ini menjadi persoalan. Karena pulau Batam dan Pulau Bintan tidak berada di dalam satu mainland. 

“Tidak ada ruginya, menyandang status Bandara Internasional. Meskipun pada prosesnya masih belum begitu aktif jalur penerbangan yang tersedia. 

Karena kedepan Kepri akan membutuhkan itu. Maka dari itu, sebaiknya predikat yang sudah ada harus dipertahankan 

“Bandara RHF Tanjungpinang bisa menjadi tempat flight chartered dan tidak ada WNI. Kondisi ini bisa menjadi alasan untuk mempertahankan status tersebut,” tegasnya.***