Medianesia.id, Tanjungpinang – Terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana keduanya secara sah melakukan tindak pidana korupsi Kuota Rokok dan Mikol di Bintan, Rabu (30/03)
Dalam tuntutan JPU Joko Hermawan menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018
Keduanya yang telah merugikan negara hingga Rp425 miliar itu, juga diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak dengan menyalahgunakan kewenangannya masing-masing.
“Kedua terdakwa merupakan pejabat pemerintahan yang menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya” jelas JPU
Tuntutan tersebut sebagaimana telah diatur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK sebagai hasil korupsi keduanya yang mana saat ini kerugian negara telah disetorkan ke Bank.
Terdakwa Apri Sujadi mengembalikan uang senilai Rp2 miliar. Sedangkan Mohd. Saleh mengembalikan uang senilai Rp450 juta.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, JPU telah menghadirkan 63 saksi untuk menjalani pemeriksaan pada perkara itu.
63 saksi itu termasuk kedua terdakwa yakni Apri Sujadi dan Mohd. Saleh Umar yang berada di rutan KPK, Jakarta.
Nantinya sidang kedua terdakwa itu akan kembali berlanjut pada pekan depan, Rabu (07/04) mendatang dengan agenda pengajuan pembeleaan (Pledoi)
“Sidang dilanjutkan pada kamis depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa” ucap Ketua Majelis Hakim Riska Widiana. (yuli)





