Johnson & Johnson Harus Bayar Rp4,2 Triliun Gegara Kasus Bedak Talk

Johnson & Johnson Harus Bayar Rp4,2 Triliun Gegara Kasus Bedak Talk
Johnson & Johnson Harus Bayar Rp4,2 Triliun Gegara Kasus Bedak Talk. Foto: Dok Pexels.

“Keputusan ini tidak selaras dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker,” kata Erik Haas, Wakil Presiden Litigasi J&J Global, seperti dikutip dari Reuters.

J&J menyatakan akan mengajukan banding dan yakin bahwa putusan tersebut akan dibatalkan.

Perusahaan ini juga menghadapi lebih dari 61.000 tuntutan hukum terkait talk, sebagian besar dari wanita penderita kanker ovarium dan hanya sebagian kecil yang melibatkan mesothelioma. J&J telah menyelesaikan sebagian besar kasus mesothelioma.

J&J membutuhkan dukungan dari 75% penggugat yang tersisa untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian kebangkrutan yang akan mengakhiri litigasi, menutup kasus di masa depan, dan mencegah orang memilih keluar dari kesepakatan tersebut.

Pengadilan sebelumnya telah menolak dua upaya J&J untuk menyelesaikan kasus kebangkrutan terkait bedak talk. J&J yakin bahwa dukungan penggugat akan memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.

Namun, sekelompok penggugat yang menentang kesepakatan tersebut pada 22 Mei 2024 mengajukan gugatan class action untuk menghentikan upaya J&J, menyebutnya sebagai penyalahgunaan sistem kebangkrutan yang “curang”.

Persidangan terkait bedak talk J&J memiliki catatan yang beragam, dengan kemenangan besar bagi penggugat termasuk putusan senilai USD2,1 miliar pada 2021 untuk 22 wanita penderita kanker ovarium.

Di sisi lain, Johnson & Johnson memenangkan kasus kanker ovarium dan dijatuhi hukuman USD45 juta dalam kasus mesothelioma pada April 2024.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait