Johnson & Johnson Harus Bayar Rp4,2 Triliun Gegara Kasus Bedak Talk

Johnson & Johnson Harus Bayar Rp4,2 Triliun Gegara Kasus Bedak Talk
Johnson & Johnson Harus Bayar Rp4,2 Triliun Gegara Kasus Bedak Talk. Foto: Dok Pexels.

Medianesia.id, Batam – Raksasa farmasi Johnson & Johnson (J&J) dihadapkan pada putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun kepada seorang wanita di Oregon yang menderita kanker mematikan mesothelioma. Kanker ini diyakini terkait paparan asbes dari bedak talk J&J.

Keputusan ini merupakan hasil sidang di Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 di Portland pada Senin (3/6/2024).

Juri memberikan ganti rugi sebesar USD60 juta dan ganti rugi hukuman sebesar USD200 juta kepada Kyung Lee, penggugat dalam kasus ini, dan suaminya.

Lee didiagnosis menderita mesothelioma pada usia 48 tahun tahun lalu. Dia menuduh bahwa dia menghirup talk yang terkontaminasi asbes selama lebih dari 30 tahun.

Paparan ini dimulai ketika ibunya menggunakan bedak talk J&J saat Lee masih bayi dan berlanjut saat dia menggunakannya sebagai deodoran.

Putusan ini datang di tengah upaya J&J untuk menyelesaikan sebagian besar tuntutan hukum terkait bedak talk dengan menawarkan USD6,48 miliar dan mengajukan kebangkrutan.

J&J tetap bersikeras bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker.

Mereka menyatakan bahwa penelitian ilmiah selama puluhan tahun mendukung keamanan produk tersebut.

Pos terkait