“Mereka ini masih DPO. Dan rencananya sabu ini akan diedarkan di Batam. RMD mengatakan baru pertama kali bertugas sebagai kurir. Untuk sekali jalan, ia diupah Rp 15 juta,” paparnya.
Namun uangnya baru terima sejuta. Sisanya setelah barangnya diantar. Ditanya siapa pemiliknya tidak tau, komunikasi dari hape saja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Editor : Ags





