Medianesia.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan pengaduan dugaan penggelapan uang pembelian sapi kurban di salah satu Masjid di Tanjungpinang.
Kasus penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua Masjid dengan kerugian sebesar Rp 51,2 juta.
Penasihat Hukum Masjid, Muthi Bawa, mengungkapkan pelaku berinisial MRS diduga telah menggelapkan uang peserta Kurban di Masjid yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah sejak 24 Juli 2023 lalu.
“Sehari sebelum Lebaran, Ketua Mesjid belum menyerahkan uang dari 16 peserta kurban dengan total Rp 51,2 juta,” ungkapnya, Rabu (6/9).
Ia menjelaskan, sebelum Lebaran Idul Adha pelaku mendatangi para peserta Kurban dan meminta uang Kurban sebesar Rp 3,2 juta per orang.
Namun, sampai pelaksanaan pemotongan hewan Kurban, yang bersangkutan tidak kunjung menyetorkan uang ke panitia Kurban.





