“Persentasi setiap jalur ini akan ada pembagiannya. Saat ini sedang dalam pembahasan kami,” paparnya.
Untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dekat sekolah. Sementara jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik kurang mampu secara ekonomi.
Sementara, untuk jalur prestasi disediakan untuk mereka yang memiliki prestasi baik akademik maupun non-akademik.
Sama dengan tahun sebelumnya, metode yang digunakan sama yakni online bagi daerah perkotaan (mainland) dan offline bagi masyarakat di daerah pedalaman (hinterland) Kota Batam.
Selain itu ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas.
Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.
Selanjutnya jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Peserta didik melampirkan lapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil.(*)
Editor : Ags





