Jejak Historis Pulau Pekajang yang Secara Sah Milik Kepri

Jejak Historis Pulau Pekajang yang Secara Sah Milik Kepri
Pelabuhan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga. Foto: Warga

Medianesia.id, Tanjungpinang – Secara hukum, Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Namun, bagaimana latar belakang historisnya?

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dedi Arman, mengungkapkan, klaim Kepri atas Pulau Pekajang juga kuat secara sejarah.

Menurut Dedi, dalam sejumlah perjanjian antara Pemerintah VOC/Hindia Belanda dan Kesultanan Riau pada tahun 1748 hingga 1909, Pulau Pekajang tercatat sebagai bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Riau-Lingga.

“Hal ini ditegaskan dalam Peta Riaow-(Rijau) en Lingga Archipel, serta dalam peta Residentie Riouw En Onderhoorghiedden Blad:1 tahun 1922; Afdelling Toedjoh,” kata Dedi dilansir dari laman resmi Pemprov Kepri, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dalam peta-peta tersebut sangat jelas tergambar bahwa Pulau Pekajang atau yang juga dikenal sebagai Pulau Tujuh berada di bawah Pulau Singkep dan masuk dalam gugusan wilayah Lingga.

Secara etimologis, nama “Pekajang” berasal dari kata “kajang”, yaitu sejenis tikar dari daun nipah yang dianyam dan digunakan sebagai penutup atau atap pada perahu.

Dulu, untuk mencapai Pulau Pekajang dari Daik Lingga, masyarakat harus menempuh perjalanan laut berhari-hari. Dalam perjalanan tersebut, mereka melengkapi sampan atau perahu dengan kajang sebagai pelindung.

“Dari aktivitas inilah muncul istilah ‘berkajang’, yang kemudian menjadi cikal bakal nama ‘Pekajang’,” jelas Dedi.

Jejak Historis Pulau Pekajang yang Secara Sah Milik Kepri
Tapal batas antar provinsi Kepulauan Riau dan Bangka Belitung di Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga.

Pulau ini juga pernah dikenal dengan nama “Cebia”, yang berasal dari sebuah kapal Belanda bernama sama yang pernah terdampar di sana.

Namun saat Belanda membuat peta, pulau itu dinamai “Pulau Tujuh”, mengacu pada tujuh pulau kecil yang membentuk gugusan di sekitarnya.

Pada masa Kesultanan Riau-Lingga, Pulau Pekajang dipimpin oleh seorang kepala suku bernama Encek Diah.

Ia menerima anugerah dari Sultan berupa sebilah pedang berkepala naga dan sepasang tombak berambu sebagai simbol kepemimpinan. Hingga kini, pusaka-pusaka tersebut masih disimpan oleh keturunan Encek Diah di pulau itu.

Memasuki masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, Pulau Pekajang berstatus sebagai desa definitif yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Lingga. Kala itu, sistem pemerintahan lokal masih mengenal jabatan batin atau kepala adat.

Adapun sejumlah Batin yang pernah memimpin Pekajang, yakni: Batin Encik Idris’ (1945 sampai dengan 1 Desember 1953), Dul Ali (1 Desember 1953 sampai dengan 1 November 1964), Dul Said (1 November sampai dengan 16 Juni1975).

Kepala Desa bernama Bujang Ayub (16 Juni 1975 – 25 Februari 1999), Pjs Amin Komeng (25 Februari 1999 – 11 juliv2003, Kamis (11 juli 2003 s/d 1 Desember 2003, Pjs Siman (1 Desember 2003), Abdul Sadar. (*)

Editor: Brp

Pos terkait