Jaringan Narkoba Antarwilayah Terungkap di Kepri, Puluhan Kurir dan Pengendali Diamankan

Jaringan Narkoba Antarwilayah Terungkap di Kepri, Puluhan Kurir dan Pengendali Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam mengungkap 24 kasus jaringan narkoba sepanjang 4 hingga 31 Juli 2025. Foto: Humas Polda Kepri.

Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam mengungkap 24 kasus jaringan narkoba sepanjang 4 hingga 31 Juli 2025.

Dari seluruh kasus tersebut, 37 tersangka berhasil diamankan, yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.

Barang Bukti yang diamankan berupa 2.746,14 gram sabu, 1.558,98 gram ganja kering dan 209 butir pil ekstasi.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan menjelaskan dari keseluruhan kasus, terdapat lima kasus menonjol yang ditangani oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Salah satu di antaranya merupakan hasil limpahan dari Bea Cukai Batam. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Batam, Karimun, dan Lombok.

“Para pelaku berperan sebagai kurir, penyimpan, dan pengendali jaringan,” katanya.

Menurutnya, kasus berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-ray.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam tubuh pelaku,” jelasnya.

Tersangka diketahui akan mengirim narkotika tersebut ke Lombok atas perintah seorang buronan (DPO).

“Dari hasil pengembangan, petugas menangkap pelaku lain yang berperan sebagai penghubung dari Malaysia,” katanya.

Selanjutnya, pada kasus lainnya, petugas menindaklanjuti informasi tentang peredaran narkotika dari Karimun ke Lombok. Tim gabungan melakukan penangkapan di Batam, Lombok, dan Karimun.

“Beberapa tersangka diamankan dengan peran beragam, termasuk kurir, penyimpan, dan pengendali jaringan,” katanya.

Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul, disembunyikan dalam pakaian dan tempat tinggal para pelaku.

Setelah pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 perkara dengan total 25 tersangka.

Barang bukti dari pengungkapan ini langsung dimusnahkan, terdiri dari sabu, ganja dan pil ekstasi.

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Polda Kepri mencatat, pemusnahan barang bukti jaringan narkoba ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.(*)

Editor: Brp

Pos terkait