Janji Kerja Bergaji Rp7 Juta, Seorang Wanita Jadi Korban Pemerkosaan di Bintan

pemerkosaan
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara menangkap Faizal, pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Foto: Polsek Binut

Medianesia.id, Bintan – Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria bernama Faizal yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Tragisnya, pelaku tidak hanya memperkosa, tetapi juga membekap, menganiaya, dan menipu korban dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi.

Korban yang diketahui berinisial NMS, warga Jambi, tergiur dengan janji palsu pelaku hingga rela datang ke Tanjung Uban untuk menemui pria tersebut.

Pelaku akhirnya diamankan oleh polisi saat berada di Jalan Ponorogo, Kelurahan Tanjung Uban Kota, setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke warga sekitar.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, menjelaskan awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.

Dari situ, pelaku mulai menawarkan pekerjaan kepada korban dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan di wilayah Tanjungpinang.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Bintan Masuk Tahap II, Empat Tersangka Ditahan

Korban pun tertarik dengan tawaran tersebut dan berangkat dari Jambi menuju Tanjungpinang.

“Setibanya pada 11 November 2025, korban dijemput langsung oleh pelaku dan dibawa ke Tanjung Uban dengan alasan membantu membuat lamaran pekerjaan,” ujarnya, Rabu, 12 November 2025.

Namun, niat baik yang dijanjikan pelaku berubah menjadi mimpi buruk.

Begitu tiba di rumah yang disebut sebagai tempat membuat lamaran kerja, pelaku memukul korban hingga terjatuh, kemudian berusaha memperkosanya.

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengambil pisau dan mengancam akan membunuhnya. Karena takut, korban tidak berdaya dan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku,” jelas Nurman.

Selain mengalami pelecehan, korban juga menderita luka memar dan lebam akibat penganiayaan.

Baca juga: Oknum Camat Nyabu di Anambas Terancam Pecat dan 20 Tahun Penjara

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengurung korban di dalam kamar dan mengancam agar tidak kabur.

“Korban akhirnya bisa melarikan diri saat pelaku keluar rumah. Ia memanjat jendela dan meminta pertolongan warga yang melintas,” tambah Kapolsek.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kini Faizal telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku (pemerkosaan) sudah kami amankan dan terancam pidana hingga 12 tahun penjara sesuai pasal tindak kekerasan seksual,” tegas Nurman.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait