Janji Bertemu di Mantang, Remaja 17 Tahun Malah Hamil 4 Bulan

remaja hamil
Tim Macan Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial KS (18) karena diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun hingga hamil 4 bulan. Foto: Polsek Bintim

Medianesia.id, Bintan – Tim Macan Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial KS (18) karena diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun hingga hamil 4 bulan.

Kanit Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan korban dan pelaku telah saling mengenal sejak lama dan intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Lalu pelaku mengajak korban untuk main ke Mantang,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025 kemarin.

Pada 6 Juni 2025 lalu, korban berangkat ke Mantang untuk bertemu pelaku.

Baca juga: Warga Kepri Kini Bisa Lapor Jalan Rusak Via Daring

Setibanya di sana, pelaku menjemput korban dan mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah berjalan-jalan, pelaku membawa korban ke rumah kosong. Di sana pelaku merayu korban hingga akhirnya melakukan perbuatan layaknya suami istri,” jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban ke pelabuhan dan korban pulang ke rumahnya.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2025, orang tua korban mulai curiga melihat perubahan fisik anaknya yang semakin membesar.

Baca juga: Wabup Deby: RSUD Bintan Harus Jadi Rujukan Utama

Korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil empat bulan.

“Mengetahui hal itu, orang tua korban sempat menghubungi keluarga pelaku, namun tetap tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025,” kata Ipda Daeng.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui pelaku sedang melaut. Pada 16 Oktober 2025, pelaku diketahui telah pulang dan langsung dibekuk Tim Macan Polsek Bintan Timur tanpa perlawanan.

“Pelaku kini sudah kami amankan di Mapolsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya melakukan tindak asusila hingga korban remaja hamil, KS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait