Jam Kerja Baru ASN Pemprov Kepri Berlaku, Masuk Pukul 7.30

Nasib THR dan Gaji ke-13 Honorer Pemprov Kepri Masih Abu-abu
ASN Pemprov Kepri setelah melaksanakan apel pagi. Pemprov Kepri belum memberi kepastian akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 kepada ribuan tenaga honorer tahun ini. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memajukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masuk kerja mulai pukul 8.00 WIB menjadi 7.30 WIB.

Pemberlakuan jam kerja baru itu mulai diterapkan Senin (17/7) hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan penerapan jam kerja ASN di Pemprov Kepri ini merupakan hasil tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Surat Edaran juga diumumkan kepada seluruh OPD sejak 7 Juli 2023 lalu,” ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam SE tersebut diatur total jam kerja ASN Pemprov Kepri dalam seminggu sebanyak 37 jam 30 menit. Dengan 5 hari kerja, mulai Senin sampai Jumat.

Dengan rincian, Senin sampai Kamis masuk pukul 7.30 WIB, istirahat pkul 12.00-12.45 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB. Sementara hari Jumat, pegawai masuk jam 7.30 WIB, istirahat 11.30-13.00 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB.

“Sedangkan, untuk unit kerja OPD yang memberikan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit sekolah dan lainnya dikecualikan dari ketentuan jam kerja tersebut,” sebut Sekda.

Selain itu, Adi juga menginstruksikan para Kepala OPD melakukan pembinaan dan pemantauan disiplin jam kerja terhadap para ASN instansinya masing-masing.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *