Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap IV

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap IV
Kondisi Pelabuhan Dompak rusak parah akibat terbengkalai. F: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas kasus korupsi pelabuhan Dompak Tahap VI ke Polresta Tanjungpinang. Hal itu dikarenakan berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan belum lengkap.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyebut dari dua SPDP tersangka yang dikirimkan penyidik Polresta Tanjungpinang, hanya satu berkas tersangka yang dilimpah ke Jaksa.

Baca juga : Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI ke Kejaksaan

“Setelah ditelaah Jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka H itu belum lengkap dan kemudian dikembalikan,” ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut ia menerangkan, sejumlah petunjuk jaksa kepada penyidik yaitu menyangkut masalah kekurangan saksi, kelengkapan dokumen serta materi lainnya yang dibutuhkan Jaksa dalam penuntutan.

Baca juga : Tujuh Tahun Mangrak, Perbaikan Pelabuhan Dompak Butuh Dana Besar

“Sementara satu berkas tersangka lainnya hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.

Baca juga : Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak Jilid II, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *