Jaksa Agung Bantah Terima upeti dari Oknum Jaksa Nakal di Papua

Medianesia.id, Tanjungpinang – Beredarnya pemberitaan adanya oknum jaksa nakal di Papua terkait eksekusi uang pengganti (UP) dalam kasus korupsi Indosat dan IM2 dan Jaksa Agung telag menyetor Rp 11,697 Milyar ke las Negara dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (18/10)

Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, terlait pemberitaan di beberapa media online terkait adanya oknum jaksa nakal pihaknya telah meluruskan adanya laporan tersebut dengan melakukan
klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung.

” beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi” jelasnya.

Dijelaskan Leonard, saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor.

“Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

“Terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, kami sampaikan sebagai berikut:
Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014″ ucapnya

Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang mana masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *