Medianesia.id, Bintan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) dengan total anggaran sebesar Rp 2,44 Milyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan telah terbukti rugikan keuangan negara Penjabat (PJ) Sekda Bintan gela rapat dengan Plt Bupati Bintan, Sabtu (23/07)
Penetapan Heri Wahyu sebagai tersangka telah terbukti rugiakn keuangan negara atas pembebasan lahan TPA yang berada di Tanjung Uban dengan luas 2 hektar.
Pj Sekda Bintan Rony Kartika menyebutkan jika pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan jaksa terhadap penetapan Kadis Perkim Bintan yang aktif sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menyediakan penasehat hukum (PH) yang mana pemkab Bintan memilik pengacara untuk mendampingi Heri Wahyu.
“Untuk pendamping PH kita tunggu dari pihak kelurga terlebih dahulu” katanya
Rony menambahkan, Sebelum dinyatakan P21, dari Bagian Hukum bersedia memberikan bantuan hukum. Namun kesediaan dari pihak keluarga yang bersangkutan belum kita dapati. Jika dari pihak keluarga bersedia, maka kita tugaskan Bagian Hukum Setdakab Bintan tersebut.
Kemudian agar pelayanan dan birokrasi dapat berjalan lancar. Pimpinan akan menunjuk pejabat lain sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Bintan.
Namun untuk sementara waktu segala kebijakan di Dinas Perkim akan diambil alih oleh Pemkab Bintan.
“Untuk saat ini jabatan Kadis Perkim masih kondisi kosong dan seluruh kegiatan dan pelayanan akan diambil alih oleh Pemkab Bintan” tuturnya.





