Jadi Korban Curanmor, Cek Kendaraan di Polresta Barelang dan Polsek di Wilayah Batam

Pencurian Sepeda Motor
Ilustrasi pencurian sepeda motor atau curanmor yang merupakan kejahatan jalanan. Foto : Instagram@karimata

Medianesia.id, Tanjungpinang-Polresta Barelang mengumumkan daftar pemilik kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor. 

Pengumuman terhadap sepeda motor tersebut dilakukan Polresta Barelang melalui media sosial (medsos) dan website Polresta Barelang.

Berdasarkan pengumuman yang dibuat oleh Polresta Barelang tersebut, diungkapkan sebanyak 60 unit sepeda motor dengan berbagai merek sesuai dengan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polil atau nopol. 

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan motor tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Syaratnya, dengan membawa bukti kepemilikan motor tersebut.

“Motor dikembalikan gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, kemarin di Batam.

Untuk itu, Nugroho mengimbau masyarakat yang kehilangan untuk mencocokan identitas motor barang bukti curian tersebut. Atau dengan mendatangi Polresta Barelang dan Jajaran Polsek.

“Tinggal datang ke Polresta, atau ke Polsek, ada 8 polsek,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *