“Insentif RT/RW di bawah pemerintah kabupaten diserahkan melalui APBDes, sedangkan di bawah pemerintah kota disalurkan melalui pagu anggaran kelurahan,” jelas Misbardi.
Ia menambahkan, peningkatan insentif ini merupakan program kerja dari Gubernur Kepri sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital perangkat RT dan RW, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.
“Pengurus RT/RW menjadi ujung tombak dalam membantu pelayanan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Semoga insentif ini dapat memacu semangat mereka untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata,” harap Misbardi. (Ism)
Editor : Brp





