Sedangkan, pengusaha mengusulkan UMK Batam sebesar Rp4.623.482,-, naik 2,73 persen atau Rp123.042,-.
Penghitungan itu mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Batam, inflasi Kepri, dan indeks tertentu.
UMK Natuna Masih Pembahasan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna, Hussyaini, menyampaikan pihaknya masih membahas usulan UMK 2023.
Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan Natuna akan menyepakati usulan UMK 2023 untuk diusulka Gubernur.
Diketahui, UMK Natuna 2022 sebesar Rp3.125.272,-, sedangkan UMK 2023 sebesar Rp 3.337.603,-. (Ism)
Editor : Brp





