Besaran angka tersebut naik 3,42 persen atau Rp122.981,- dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.592.019,-.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karimun, Ruffindy Alamsyah, menuturkan kesepakatan UMK Karimun 2024 berasal dari penghitungan berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Mayoritas suara sepakat kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 3.715.000,-,” sebutnya usai rapat penetapan UMK di Kantor Bupati Karimun, Rabu (22/11).
Usulan UMK Lingga Dibawah UMP Kepri
Usulan UMK Lingga 2024 sudah disepakati Rp3.370.946,-. Angka tersebut naik Rp91.752,- atau 2,80 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp3.279.194,-.
Meski naik dari tahun sebelumnya, usulan UMK Lingga 2024 masih dibawah angka UMP Kepri 2024 yang ditetapkan sebesar Rp3.402.492,-.





