Angka tersebut naik sebesar 1,33 persen dari UMK Bintan 2023 sebesar Rp 3.889.015,-.
“Usulan UMK 2024 naik 1,33 persen menjadi Rp 3.950.950,-,” katanya usai rapat pembahasan UMK tahun 2024 di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (22/11).
Menurutnya, pembahasan UMK 2024 Kabupaten Bintan terdapat beberapa rekomendasi usulan.
Mulai dari, FSPMI Bintan merekomendasikan kenaikan 15 persen, kemudian SP Par Bintan mengusulkan kenaikan 12 persen.
Sementara, dua serikat pekerja lainnya, SPSI LEM Bintan dan FKUI KSBSI Bintan, serta pengusaha dan pemerintah daerah berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Karimun Usulkan UMK 2024 sebesar Rp3.715.000,-
Pemerintah Kabupaten Karimun sudah menyepati dan mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp3.715.000,-.





