Medianesia.id, Tanjungpinang – Masing-masing daerah se-Provinsi Kepulauan Riau sudah membahas upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024.
Ada yang sudah menetapkan, namun ada juga yang masih tarik menarik antara buruh dan pengusaha.
Dari tujuh kabupaten/kota, Tanjungpinang sudah bersepakat menentukan besaran UMK 2024 yang diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan berdasarkan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan UMK 2024 Tanjungpinang disepakati sebesar Rp3.402.492,-.
Angka tersebut naik 3,76 persen atau Rp123.298,- dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp3.279.194,-.
“UMK 2024 Tanjungpinang sudah disepakati. Selanjutnya, akan kami usulkan ke Gubernur Kepri untuk disahkan,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (23/11).
UMK Bintan Diusulkan Rp 3.950.950,-
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Li Santo, menyampaikan dewan pengupahan sudah menyepakati UMK 2024 diusulkan Rp 3.950.950,-.





