Ini Syarat Pelusanan Biaya Haji 2024

Jemaah Haji
Jemaah Haji saat tiba di Derbarkasi Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim beberapa waktu lalu. Foto: Humas Kemenag Kepri

Medianesia.id, Jakarta-Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan daftar Jemaah Calon Haji (JCH) reguler yang berhak melunasi biaya Haji 2024.  

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. 

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” ujarnya dikutip dari laman Kemenag RI, Kamis (11/1/2023)

Lebih lanjut katanya, adapun waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegasnya.(*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *