Medianesia.id – Angka positif Covid-19 yang terus menurun, membuat Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan beberapa aturan pembatasan mobilitas masyarakat.
Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah anak dibawah usia 12 tahun telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Peraturan ini disampaikan secara khusus melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Prof. Wiku menyampaikan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Kemudian Prof. Wiku juga menambahkan pelonggaran mobilitas penggunaan transportasi umum untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus dilengkapi dengan beberapa syarat seperti dokumen hasil negatif Covid-19 sesuai moda transportasi umum yang hendak digunakan dan daerah tujuan yang akan dikunjungi.
Berikut ini syarat penggunaan transportasi umum yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021:
Tujuan ke Jawa – Bali
1. Moda transportasi udara
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa – Bali
1. Moda transportasi udara
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota
- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).





