medianesia.id, Jakarta-Kementerian Agama atau Kemenag telah melakukan sejumlah evaluasi untuk pelaksaan haji 2024 mendatang.
“Ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan untuk pelayanan dan keberangkatan haji 2024 mendatang,” ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat dalam siaran pers Kemenag, Selasa (24/10/2023) lalu.
Dijelaskannya, penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha’ah kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi.
“Istitha’ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha’ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kemenag bersama Kemenkes kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha’ah kesehatan.
“Jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan,” paparnya.
Apabila pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.





