Ini Respon ATSI Atas Dugaan Kebocoran Data Pelanggan Telekomunikasi

Medianesia.id, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan di sektor jasa telekomunikasi.

“Hasil dari investigasi, tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator,” ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir dalam keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).

Pihaknya menambahkan, hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini.

Menurutnya, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.

“Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, Operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.

Kemudian, melaporkan data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) esuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan,” tukas Marwan. (ilm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *