Medianesia.id – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah mengeluarkan enam rekomendasi UMK 2023. Adapun rekomendasi untuk UMK Batam 2023 dibahas hari ini.
“Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah merampungkan pembahasan UMK 2023 untuk enam wilayah di Provinsi Kepri, kecuali Batam,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Senin (05/12/2022)
Pria yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, apabila pembahasan UMK Batam 2023 sudah didapat kata sepakat, maka semuanya lengkap.
“Soal nilai UMK 2023 yang memutuskan adalah Gubernur Kepri. Sedangkan Dewan Pengupahan Provinsi hanya sebatas memberikan rekomendasi dari hasil rapat,” jelasnya.
Ditambahkannya, deadline penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Kepri adalah 7 Desember 2022. Adapun acuan minial UMK 2023 adalah UMP Kepri 2023 sebesar Rp Rp3.279.194.
“Ada daerah yang mengusulkan UMK 2023 masih dibawah UMP. Maka rekomendasinya adalah harus sesuai UMP,” tutupnya.*
Daftar UMK 2023 Hasil Rekomendasi Sementara Dewan Pengupahan Provinsi.
Kabupaten Anambas Rp3.757.560.
Kabupaten Lingga Rp3.269.174.
Kabupaten KarimunRp3.592.019.
Kabupaten Bintan Rp3.948.894.
Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194.
Kabupaten Natuna sebesar Rp3.337.603.





