medianesia.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan respon terkait keadilan dan vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembuhnuhan Brigadir Josua, Ferdy Sambo.
Menurutnya, seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ditegaskannya, jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku. Lebih lanjut katanya, Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan.
“Dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan hati nurani, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” ujar ST Burhanuddin, Minggu (26/2/2023)
Terkait kasus Ferdy Sambo, ia menyoroti soal sikap banding tidaknya jaksa dengan mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini. Menurut Burhanuddin sendiri, perkara Sambo sangat disorot.
“Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase,” jelasnya.
Dikatakannya, fenomena itu merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif, terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.
Ditegaskannya, dalam perkara apapun, jaksa pada akhirnya sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir.
Selain itu, kata dia, jaksa harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
“Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” tutup ST Burhanuddin.*
Sumber : PMJ News





