Ini Persyaratan Menukarkan Uang Rupiah Rusak ke Bank Indonesia

Beberapa waktu, jagad maya dikagetkan oleh kisah uang untuk naik haji yang dimakan rayap di Solo, Jawa Tengah. Uang tersebut adalah milik Samin, seorang penjaga sekolah yang harus kehilangan tabungan hajinya akibat dimakan rayap. (Foto/Istimewa)

Medianesia.id, Batam – Beberapa waktu, jagad maya dikagetkan oleh kisah uang untuk naik haji yang dimakan rayap di Solo, Jawa Tengah. Uang tersebut adalah milik Samin, seorang penjaga sekolah yang harus kehilangan tabungan hajinya akibat dimakan rayap.

Walhasil, Samin, penjaga SDN Lodjiwetan, Solo, Jawa Tengah harus mengikhlaskan tabungan hajinya, yang dikumpulkannya sejak 2,5 tahun lamanya.

Namun demikian, dari total Rp40-an juta yang ada dua celengannya, Bank Indonesia (BI) tak bisa mengganti semuanya. Mengingat, Samin membawa uang yang hancur.

Dan hanya Rp20,2 Juta dari total uangnya yang bisa ditukarkan ke BI, mengingat uangnya hanya tersisa lebih dari dua pertiga bagian fisiknya.

Lalu, apa saja persyaratan menukarkan uang yang bisa langsung diklaim dan ditukarkan Bank Indonesia? Berikut rinciannya;

(Foto/Istimewa)

A. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya,tidak diberikan penggantian.

B. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yangsama dengan nilai nominalnyaapabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
  3. Sementara itu, uang yang cacat/rusak sebagian karena terbakar juga dapat diganti, dengan syarat:
  4. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian, karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu. (ilm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *