Medianesia.id, Jakarta – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali, Lion Air Group mengeluarkan persyaratan baru bagi calon penumpangnya pada periode 15 hingga 20 Juli 2021.
Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, adalah Lion Air, Batik Air dan Wings Air. Berikut syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group.
Pulau Jawa
- Intra (antar-wilayah Pulau Jawa): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Pulau Jawa ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Pulau Bali ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Pulau lainnya ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Pulau Jawa ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Pulau Bali
- Pulau lainnya ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Pulau Bali ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC.
Pulau Sumatera
- Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Pulau Kalimantan
- Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh): Swab PCR 3×24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari Kalimantan Tengah khusus Pangkalan Bun dan Sampit: Rapid antigen 3×24 jam dan mengisi e-HAC-
- Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP non-Balikpapan): Swab PR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP Balikpapan): Rapid antigen 3×24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Kalimantan Timur khusus Berau: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Kalimantan Utara khusus Tarakan: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Pulau Sulawesi
- Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna): Swab PCR 3×24 jam dan mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso, dan Luwuk): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Tengah khusus Morowali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Selatan (Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
- Tujuan Gorontalo: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari Gorontalo: Uji kesehatan sesuai ketentuan kota atau daerah tujuan akhir. Namun calon penumpang tetap wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama untuk yang berusia lebih dari 12 tahun, serta mengisi e-HAC Tujuan Nusa Tenggara Barat (Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa): Rapid antigen 1×24 jam dan mengisi e-HAC Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Maluku
- Tujuan Maluku khusus Ambon: Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Intra-Maluku (Ambon, Dobo Kepulauan Aru, Tual di Langgur, Saumlaki, dan Namlea di Buru): Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Papua
- Dari dan tujuan Papua khusus Merauke: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, mengisi e-HAC Dari dan tujuan Intra-Papua khusus Nabire: Swab PCR 7×24 jam atau rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan di luar Papua khusus Nabire: Swab PCR 3×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari Intra-Papua tujuan ke Timika di Mimika: Rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari luar Papua tujuan ke Timika di Mimika: Swab PCR 7×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari dan tujuan Intra-Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
- Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Dari dan tujuan ke kota atau daerah selain yang disebut di atas: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, mengisi e-HAC.
Catatan Syarat Naik Pesawat Lion Air Group
- Para calon penumpang Lion Air Group diminta mengikuti apabila di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat – Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat
- Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
- Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19
- Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun
- Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
- Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin.
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.

(kcm/rara)





