Ini Delapan Perkara TPPU Sepanjang 2023 Yang Menggemparkan Indonesia

Ilustrasi asset recovery oleh KPK. Foto : Instagram@official.kpk

Medianesia.id, Jakarta– Sepanjang 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani delapan perkara Tindak Pidana Pencucian uang ataun KPPU yang menggemparkan Indonesia. 

“KPK telah memulihkan ratusan miliar dari sejumlah perkara TPPU yang ditangani sepanjang 2023,” ujar Ketua KPK Sementara, Nawawi dikutip dari laman KPK, Sabtu (9/2/2023)

Menurutnya, dari delapan perkara TPPU yang ditangani, KPK telah berhasil melakukan asset rocovery sebesar Rp525 miliar. 

Disebutkannya, TPPU yang diusut KPK adalah perkara dengan terdakwa Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan terpidana Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.

Selanjutnya, perkara Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono. 

Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *