Medianesia, Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan daftar list Jamaah Calon Haji (JCH) reguler yang berhak berangkat tahun ini, dengan syarat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji ((Bipih) Tahun 1444 H/2023 M
Daftar nama ini dirilis Kemenag ini, berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 203 ribu JCH.
“Kemenag sudah merilis daftara JCH yang akan berangkat tahun ini dari masing-masing Provinsi. Namun harus melunasi Bipih,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab dilansir dari laman Kemenag, Jumat (24/3/22023).
Baca Juga : KMA Kuota Haji 2023 Terbit, Begini Cara Cek Estimasi Keberangkatan
Dijelaskannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, agar bisa menyosialisasikannya kepada para jamaah.
“Jika Keputusan Presiden tentang BPIH sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” jelasnya.
Saiful Mujab mengungkapkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca Juga : Menag : Ada 64 Ribu JCH Lansia Berhaji Tahun Ini
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut :
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Baca Juga : Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi
Adapun daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.
Penulis : Agus S
Editor : Agus S





