Medianesia.id, Jakarta-Lewat Keputusan Presiden atau Keppres, Pemerintah telah menetapkan besara biaya Haji 2024 disetiap embarkasi yang ada di Indonesia.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi terkait konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kemudian untuk pelindungan berupa pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Selain itu juga menyangkut dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.
Dalam Keppres ini juga ditegaskan mengenai pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.





