Medianesia.id, Batam – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) resmi mengumumkan pembubaran 8 BUMN yang mengalami kondisi keuangan tidak sehat.
Dari total 21 BUMN dan satu anak usaha yang dititip kelola, 8 BUMN diputuskan untuk dibubarkan setelah melalui proses penyehatan dan restrukturisasi yang panjang.
Pembubaran 8 BUMN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pada tahun 2023.
Proses pembubaran ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2029, dengan tahapan yang meliputi penjualan aset, verifikasi kewajiban kreditur, pengembangan sisa aset dikembalikan kepada negara hingga pencabutan NPWP dan status badan hukum.
Berikut daftar 8 BUMN yang dibubarkan:
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN) – Target selesai 2029
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) – Target selesai 2028
PT Industri Gelas (Persero) – Target selesai 2028
PT Istaka Karya (Persero) – Target selesai 2027
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) – Target selesai 2027
PT Kertas Leces (Persero) – Target selesai 2029
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN) – Target selesai 2029
PT PANN Multi Finance (anak usaha PT PANN) – Target selesai 2029
Di sisi lain, 4 BUMN berpeluang untuk diselamatkan dan dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero). Keempat BUMN tersebut adalah:
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
Pembubaran BUMN ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyehatkan keuangan negara dan meningkatkan efisiensi BUMN.
Diharapkan dengan langkah ini, BUMN yang tersisa dapat fokus menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.(*/Brp)
Editor: Brp





