Medianesia.id, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali resmi diputuskan diperpanjang oleh pemerintah. PPKM akan diperpanjang selama dua minggu atau mulai tanggal 10-23 Agustus 2021.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 pada daerah itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional. “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus,” jelas Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Airlangga menjelaskan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi di Indonesia dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3 dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:
- Kalimantan Selatan : Kabupaten Banjarbaru, Tanah Laut, Banjarmasin, Tanah Bumbu, Barito Kuala, Kotabaru
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Kota Samarinda
- Lampung: Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Selatan
- Riau: Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu, Kota Dumai
- Bengkulu: Bengkulu Utara
- Sulawesi Tengah: Kota Palu, Banggai, Poso
- Bangka Belitung: Kota aBangka
- Kalimantan Utara: Kota Tarakan
- Jambi: Batanghari, Merangin, Kota Jambi
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Papua: Kota Jayapura
- Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar
- Aceh: Kota Banda Aceh
- Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Ende, Sumba Timur, Sikka
- Sulawesi Utara: Kota Makassar, Luwu Timur
- Sumatera Barat: Kota Padang
- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
(kcm/Rara)





