Medianesia.id, Batam-Kantor Imigrasi Batam telah mengeluarkan pernyataan tentang biaya pengurusan paspor untuk tahun 2024 ini.
“Untuk pelayanan percepatan, pemohon tetap harus membayar biaya penerbitan paspor sesuai dengan aturan,” ujar Humas Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Senin (15/1/2024).
Dijelaskannya, adapun biaya pengurusan parspor di tahun 2024 ini adalah Rp350 ribu untuk pembuatan paspor reguler atau biasa.
“Sedangkan paspor elektronik Rp 650 ribu, dan ditambah dengan biaya percepatan Rp1 juta,” jelasnya lebih lanjut.
Ditegaskannya, jangan salah penafsiran nanti ketika mengurus paspor dengan layanan percepatan ini. Karena ini diluar biaya reguler.
“Biaya Rp1 juta itu adalah biaya percepatan, bukan keseluruhan. Artinya, biaya tambahan diluar biaya pengurusan paspor reguler,” paparnya.
Ia juga memberi tips pendaftaran paspor online. Ia mengimbau kepada calon pemohon mendaftar di waktu yang senggang, agar tidak mengalami kemacetan saat mendaftar.





